Capai Tahapan Konsesus, 6 RSNI Bahan Pakan Berpotensi Kembali Menjadi SNI
CIBINONG - Standar merupakan referensi persyaratan minimal mutu atau kualitas suatu produk yang wajib dipenuhi dalam penyusunan SNI. Standar yang disusun dan diterapkan mempunyai dua tujuan yakni sebagai perlindungan kepada konsumen dan daya saing suatu produk yang beredar dan digunakan di masyarakat.
Dalam proses perumusan SNI, prinsip dasar yang harus diterapkan salah satunya yaitu kegiatan konsensus dan tidak memihak. Kegiatan konsensus yang terkandung didalam proses perumusan SNI penting dilakukan oleh Komite teknis untuk mencapai kesepakatan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap rancangan SNI.
Mendukung tujuan tersebut, PSIPKH melalui Komite Teknis 65-17 pakan ternak kembali menggelar Rapat Konsensus di Harris Hotel and Convention Center Cibinong pada Kamis (10/09/2024). Kegiatan tersebut dipandu oleh Wakil ketua komtek 65-17 pakan ternak Iif Syarifah Munawaroh. Pada kegiatan ini, dihadiri oleh Badan Standardisasi Nasional, Tenaga Pengendali Mutu SNI (TPMS) BSN, serta Anggota komite teknis 65-17 pakan ternak.
Mengawali kegiatan, Tenaga Pengendali Mutu SNI (TPMS) BSN Amjad Tri Puspita Sari, melakukan absensi kehadiran anggota komtek 65-17 pakan ternak baik kehadiran online maupun offline. Tujuan dilakukan absensi yaitu sebagai parameter bahwa konsensus yang telah memenuhi kuorum, sah untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Hari ini anggota komtek 65-17 pakan ternak yang hadir baik online maupun offline dalam konsensus RSNI 6 Bahan pakan sebanyak 12 peserta. Artinya konsensus dinyatakan sudah memenuhi kuorum”, sebut Sari. Kuorum adalah tercukupinya jumlah minimum anggota komtek yang harus hadir dalam suatu rapat untuk memberikan suara pada keputusan yang akan diambil.
Wakil Ketua Komtek 65-17 pakan ternak dalam kesempatan ini menyampaikan agenda kegiatan Konsensus RSNI 6 Bahan pakan antara lain: 1). Bahan pakan - Hasil samping pengolahan jagung; 2). Bahan pakan - Dedak padi; 3). Bahan pakan - Bungkil kedelai; 4). Bahan pakan - Bungkil inti sawit; 5). Bahan pakan - Hasil samping penggilingan biji gandum (wheat pollard and wheat bran); serta 6). Bahan pakan - Tepung daging dan tulang.
Dalam kegiatan ini, dibahas kembali parameter mutu RSNI 6 bahan pakan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk disesuaikan dengan data-data pengujian terbaru yang kemudian disepakati oleh seluruh anggota tim Komtek 65-17 pakan ternak. Hasil keputusan konsensus ini kemudian akan disampaikan ke BSN untuk ditetapkan sebagai SNI. (BAR/DAH)